Langsung ke konten utama

Si Manis Yang Mulai Dilupakan

Sekitar tahun 1990-an di wilayah Desa Melung banyak dijumpai tanaman kayu manis (Cinnamomum verum, sin. C. zeylanicum). Pada umumnya tanaman tersebut dibudidayakan sebagai tanaman sela. Tanaman ini memang cocok untuk dataran menengah dengan ketinggian 600 – 1500 m dpl dan suhu rata-rata 20-23 derajat Celcius.
Tanaman ini bagi warga dimanfaatkan sebagai tabungan dan penghasilan tambahan. Dengan memaksimalkan berbagai jenis tanaman lainnya, disamping tanaman pokok seperti jenis albasia atau sengon.  Setiap 1 (satu) pohon dapat manghasilkan tidak lebih dari 8-10 kg kulit basah. Proses yang cukup lama dari mulai menanam hingga panen menyebabkan petani malas untuk menanam kembali. Apalagi dengan harga yang tidak sebanding dengan waktu perawatan.  Sehingga lambat laun petani sekarang ini jarang menanam kembali jenis tanaman kayu manis.
Panen baru bisa dilakukan ketika pohon kayu manis anda 8 tahun. Warna daun dari tanaman kayu manis berwarna hijau tua pertanda pohon kayu manis siap untuk panen. Pemanenan kayu manis dilakukan dengan cara menebang.
Pada sekitar awal tahun 2000 dipanen dengan hasil yang tidak sebanding, dengan kulit kayu yang pada saat itu tergolong murah, sedangkan batang kayunya harganya lebih rendah lagi.
manis 2Padahal Kayu manis ialah sejenis pohon penghasil rempah-rempah. Termasuk ke dalam jenis rempah-rempah yang amat beraroma, manis, dan pedas. Orang biasa menggunakan rempah-rempah dalam makanan yang dibakar manis, anggur panas.
Kayu manis adalah salah satu bumbu makanan tertua yang digunakan manusia. Bumbu ini digunakan di Mesir Kuno sekitar 5000 tahun yang lalu. Kayu manis juga secara tradisional dijadikan sebagai suplemen untuk berbagai penyakit, dengan dicampur madu, misalnya untuk pengobatan penyakit radang sendi, kulit, jantung, dan perut kembung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketekunan Sang Pengrajin Penggilasan

Melung 17 November 2015, Masyarakat di daerah Purwokerto khususnya biasa menyebut alat ini dengan sebutan  gilesan , alat tradisional yang berfungsi sebagai papan menggilas pakaian saat mencuci. Alat ini berupa papan kayu berukuran 40 x 60 cm dengan ketebalan kurang lebih 5 cm. Pada masanya hampir disetiap rumah memiliki papan tersebut, khususnya di Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng. Keberadaan alat tradisional tersebut kini telah tergantikan dengan alat yang lebih canggih yang bernama mesin cuci. Gilesan sedikit demi sedikit mulai ditinggalkan baik oleh pemakai maupun oleh pembuatnya. Apalagi bahan dasar yang semakin susah didapat. Untuk dapat menghasilkan gilesan dengan ukuran tersebut diatas minimal harus menggunakan kayu dengan diameter 1.5 meter. Serta tidak sembarang kayu bisa digunakan sebagai bahan dasar dalam membuat gilesan, keterbatasan bahan dasar dan persaingan alat produksi yang menjadi alasan berkurangnya pengrajin gilesan. Berbeda dengan Nurudin (49) sal

Gula Semut Memberi Nilai Tambah Ekonomi

Tanaman kelapa merupakan tanaman yang memiliki banyak manfaat, mulai dari ujung daun sampai ujung akarnya dapat dimanfaatkan. Tanaman kelapa ini dapat menghasilkan nira yang akan dijadikan gula yang sering disebut gula merah cetak. Melung merupakan salah satu desa yang berpotensial memproduksi gula merah cetak. Gula merah cetak merupakan salah satu mata pencaharian warga Melung khususnya warga RW 04 Salarendeng, Melung. Salah satu warga yang memproduksi gula merah cetak yaitu Bapak Daryanto RT 02/04 Salarendeng, Melung. Meskipun sudah berusia lanjut, Bapak Daryanto masih dapat menderes dan memproduksi gula merah cetak untuk memenuhi kehidupan mereka sehari-hari. Dalam sehari, Bapak Daryanto dapat memproduksi gula merah cetak sebanyak 8 kg. Biasanya Bapak Daryanto menjual gula merah cetak ini, dengan harga Rp 9.500/kg. Sebenarnya, gula merah cetak ini masih dapat dilakukan pengolahan yang lebih lanjut lagi yang akan menghasilkan harga yang cukup tinggi yaitu gula kristal. Dengan h

Percepatan Pembangunan Desa

Melung 14 Juli 2017, Dalam menata, merencanakan dan menentukan kebijakan pembangunan di desa menjadi kewenangan desa. Hal ini sesuai dengan amanah UU No. 6 Tahun 2014 Tentang desa. Kewenangan ini diberikan untuk semata-mata memudahkan dalam pencapaian tingkat kesejahteraan masyarakat. Pemerintah desa tidak hanya urusan penyelenggaraan pemerintahan saja, yang bersifat layanan publik dan administrasi belaka. Kini di era keterbukaan dan transparansi keterlibatan desa dalam pembangunan merupakan pilar penyangga ketahanan ekonomi negara karena peran  keikutsertaannya sebagai indikator keberhasilan pemerintah dalam menjalankan konstitusi negara. Desa diharapkan mampu menata dan merencanakan pembangunan dengan harapan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Lembaga pemerintah yang berperan dalam mewujudkan harapan tersebut adalah pemerintah desa dan organisasi penggerak desa seperti BPD, PKK dan lain-lain. Ketertinggalan desa dalam bidang pembangunan baik infrastruktur maupun sumberd